utusan malaysia terkini
Wanita di Pakistan dibunuh terkait kes penghujatan di Facebook
indah.com
Wanita di Pakistan dibunuh terkait kes penghujatan di Facebook
29/7/14
Sekelompok orang ramai di Pakistan membunuh seorang wanita yang merupakan anggota ajaran sesat serta dua cucunya, setelah seorang anggota dari sekte itu dituduh mengunggah bahan yang menghujat di Facebook, kata polis kelmarin. Ini menjadi contoh terbaru dari meningkatnya kekerasan terhadap kelompok minoriti.
Korban, termasuk seorang gadis tujuh tahun dan adiknya masih bayi, merupakan anggota Ahmadiyah, yang menganggap dirinya muslim tetapi percaya pada nabi selepas Nabi Muhammad. Sebuah hukum Pakistan pada 1984 menyatakan mereka sebagai non-muslim dan banyak orang Pakistan menganggap mereka sesat, seperti dilansir situs the Huffington Post, Isnin (29/7).
Polis mengatakan kekerasan terjadi pada Ahad di Kota Gujranwala, sekitar 220 kilometer sebelah tenggara Ibu Kota Islamabad, dimulai dengan pertengkaran antara pemuda, salah satunya anggota Ahmadiyah dituduh mengunggah bahan yang dianggap menggugat
"Kemudian, kerumunan massa terdiri dari 150 orang datang ke balai polis menuntut pendaftaran kes penghujatan terhadap terdakwa," kata seorang polis yang menolak disebutkan namanya.
"Di saat polis bernegosiasi dengan orang ramai, massa yang lain menyerang dan mulai membakar rumah anggota Ahmadiyah," ujar dia.
Pemuda yang dituduh membuat unggahan di Facebook itu tidak cedera, jelas dia
Warga bernama Munawar Ahmed, 60 tahun, mengatakan dia membawa tetangganya yang ketakutan itu untuk diselamatkan dari serangan massa.
"Para penyerang menjarah, mengambil barang-barang apa pun yang boleh mereka ambil, mengeluarkan mebel ke jalan dan membakarnya. Beberapa terus melemparkan api ke udara," kata dia. "Ramai polis tiba tetapi mereka hanya berdiri di pinggir jalan dan tidak melakukan intervensi."
Polis mengatakan mereka telah mencuba untuk menghentikan massa.
Salim ud Din, seorang jurucakap untuk komuniti Ahmadiyah, mengatakan ini adalah serangan terburuk terhadap komunitinya sejak serangan simultan terhadap tempat ibadah Ahmadiyah yang menewaskan 86 anggota Ahmadiyah empat tahun lalu.
Di bawah hukum Pakistan, Ahmadiyah dilarang menggunakan salam umat Islam, melaksanakan solat layaknya muslim atau merujuk tempat ibadah mereka sebagai masjid.
Tuduhan penghujatan meroket di Pakistan, mulai dari satu kes pada tahun 2011 sampai setidaknya 68 kes pada tahun lalu, menurut Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan. Sekitar seratus orang telah dituduh melakukan penghujatan pada tahun ini.
Pekerja hak asasi mengatakan tuduhan semakin digunakan untuk menyelesaikan dendam peribadi atau untuk mengambil properti milik tertuduh.
[fas] merdeka.com
No comments:
Post a Comment